PERBANDINGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI DI INDONESIA, SINGAPURA DAN HONGKONG
Kata Kunci:
Anti Corruption Agency, KPK (Corruption Eradication Commission), CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), ICAC (Independent Commission Against Corruption)Abstrak
Tindakan atau aksi kejahatan korupsi ialah bertolak belakang dari nilai-nilai baik sosial serta ekonomi warga, jadi sudah semestinya korupsi itu dikelompokkan pada kejahatan yang abnormal atau tak biasa. Karenanya pula, penindakan terhadap korupsi itu sendiri seyogyanya dibuat dengan tak biasa juga, yang kemudian menjadi pembeda dengan berbagai kejahatan lainnya. Satu jenis penindakan dalam penanggulangan korupsi ialah dengan membentuk sesuatu lembaga khusus yang bertujuan buat bagaimana agar korupsi bisa diberantas. Di Negara ini, lembaga yang seperti itu dinamakan KPK( Komisi Pemberantasan Korupsi). Lembaga KPK lahir pada awal 2002 yang didasari oleh UU No 30 / 2002 tentang KPK. Sesungguhnya KPK sendiri bukanlah lembaga pertama di Indonesia dalam hal dibuat khusus penanggulangan korupsi. Saat sebelum KPK tercipta, di Indonesia tadinya pula telah sempat terdapat badan-badan yang bertugas dan berfungsi sama. KPK bisa dikatakan sebagai“ anak baru” bila dibanding dengan lembaga spesial anti korupsi negara- negara Asia yang lain, semacam Singapore( CPIB/ Corrupt Practices Investigation Bureau) serta Hongkong( ICAC/ Independent Commision Against Corruption). CPIB dari Singapore serta ICAC dari hongkong ialah salah satu“ role model” lembaga anti korupsi di Asia yang memiliki banyak prestasi bidang pemberantasan aksi kejahatan korupsi di negara mereka. Metodologi dalam riset ini dibuat memakai model yuridis yang sifatnya normatif, yang dalam prosesnya menggunakan aturan dalam ranah hukum yuridis yang selaras , buku atau literatur yang sesuai.








